KPU Terima Pendaftaran Calon perorangan
MUARASABAK
- Kandidat calon independent harus menyerahkan syarat minimal 15.709
dukungan KTP untuk bisa maju di Pilkada Tanjab Timur (Tanjabtim).
Jumlah ini
sesuai dengan jumlah quota yang telah ditetapkan oleh KPU sebanyak 6,5
persen dari jumlah penduduk Tanjabtim sebanyak 241.670 jiwa.
‘’Ketentuan suara
minimal 6,5 persen ini berlaku pada daerah yang penduduknya sampai 250
ribu jiwa,’’ jelas Ketua KPU Tanjabtim, Mustaqim.
Sesuai tahapan, hari ini, KPU
akan mulai menerima pendaftaran untuk calon independent tersebut.
Hanya saja,
sampai sejauh ini, baru mencuat satu pasangan calon independent, yaitu
Nur Ikhwan-Aynur Rofik. Hal ini juga diakui oleh Ketua KPU Tanjabtim
Mustaqim.
‘’Calon
independent yang akan mendaftar adalah pasangan Nur Ikhwan dan Aynur
Rofik,’’ katanya.
Aynur Rofik sendiri saat dikonfirmasi, mengaku siap untuk
mendaftarkan diri ke KPU.
‘’Saya sudah mempersiapakan tanda tangan
sebanyak yang ditetapkan oleh KPU sebagai syarat lolos sebagai calon
independent,’’ katanya sembari mengaku telah menyiapkan dukungan
sebanyak 15 ribu lebih.
Dia menambahkan, dirinya bersama
pasangannya Nur Ikhwan dan tim pemenangannya akan mendatangi KPU
Tanjabtim untuk menyerahkan berkas daftar nama dan tanda pendukung pada
Rabu(29/09).
‘’Nanti saya dan Mas Nur Ikhwan, tim advokat dan penasehat
beserta beberapa pendukung akan datang bersama,’’ katanya.
(bim)
0 komentar:
Posting Komentar