Senin, 27 September 2010

Sungai Penuh Online : 15 Ribu KTP untuk Calon Perorangan

KPU Terima Pendaftaran Calon perorangan

MUARASABAK - Kandidat calon independent harus menyerahkan syarat minimal 15.709 dukungan KTP untuk bisa maju di Pilkada Tanjab Timur (Tanjabtim).
Jumlah ini sesuai dengan jumlah quota yang telah ditetapkan oleh KPU sebanyak 6,5 persen dari jumlah penduduk Tanjabtim sebanyak 241.670 jiwa.

‘’Ketentuan suara minimal 6,5 persen ini berlaku pada daerah yang penduduknya sampai 250 ribu jiwa,’’ jelas Ketua KPU Tanjabtim, Mustaqim.
Sesuai tahapan, hari ini, KPU akan mulai menerima pendaftaran untuk calon independent tersebut.
Hanya saja, sampai sejauh ini, baru mencuat satu pasangan calon independent, yaitu Nur Ikhwan-Aynur Rofik. Hal ini juga diakui oleh Ketua KPU Tanjabtim Mustaqim.
‘’Calon independent yang akan mendaftar adalah pasangan Nur Ikhwan dan Aynur Rofik,’’ katanya.
Aynur Rofik sendiri saat dikonfirmasi, mengaku siap untuk mendaftarkan diri ke KPU.
‘’Saya sudah mempersiapakan tanda tangan sebanyak yang ditetapkan oleh KPU sebagai syarat lolos sebagai calon independent,’’ katanya sembari mengaku telah menyiapkan dukungan sebanyak 15 ribu lebih.
Dia menambahkan, dirinya bersama pasangannya Nur Ikhwan dan tim pemenangannya akan mendatangi KPU Tanjabtim untuk menyerahkan berkas daftar nama dan tanda pendukung pada Rabu(29/09).
‘’Nanti saya dan Mas Nur Ikhwan, tim advokat dan penasehat beserta beberapa pendukung akan datang bersama,’’ katanya.
(bim)

Artikel yang berkaitan




0 komentar:

Posting Komentar



Bagi yang ingin belajar PHP / HTML / MySQL Dan ingin membuat WEBSITE SENDIRI dengan sangat Mudah dan Murah sambil langsung praktek, Saya rekomendasikan anda belajar DI SINI atau DI SINI «« di klik biar situsnya keluar, 4 langkah Mudah dan 3 langkah JITU Murah dan Mudah Membuat WEBSITE. D12UL. D12UL


Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More