MUARATEBO
- Pernyataan Ketua DPRD Tebo, Agus Rubiyanto, tentang temuan BPK RI
yang mengindikasikan adanya kerugian negara lebih dari Rp 4,7 miliar
atas kucuran dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Tebo untuk
BUMD Tebo Holding Company (THC). Membuat Bupati Tebo, Majid Mu’az, gerah
dan mengklarifikasi langsung ke ketua DPRD Tebo.
“Kita
tidak pernah memberikan modal kepada THC yang kini berubah nama menjadi
PT TMA milik Sinar Mas Grup. Itu sudah kita klarfikasi,” jelas Madjid
Mu’az, kepada wartawan usai menghadap Ketua DPRD Tebo, Selasa (28/9).
Madjid
menegaskan, temuan BPK tersebut tidak ada. Menurutnya, BKP hanya
mengejar mengenai masalah perda. “Dalam perda itu memang ada, tapi perda
belum tentu kita laksanakan,” ujarnya.
Sementara,
Ketua DPRD Tebo, Agus Rudiyanto, menjelaskan, kedatangan Bupati Madjid
Mu’az selain membahas masalah anggaran perubahan, juga menyingung
masalah peryataan modal terkait pernyataannya tersebut. Namun
klarifikasi bupati itu tidak disertai dokumen pendukung.
“Salah
satunya kedatangan bupati untuk mengklarifikasi tentang pernyataan saya.
Mereka akan melengkapi dokumen yang kita minta,” jelas Agus.
Ditambahkan
Agus, pernyataan dirinya tersebut adalah berdasarkan dari hasil audit
BPK RI yang disampikan kepada dirinya selaku ketua DPRD Tebo.
“Kalau peryataan saya dinilai salah, berarti hasil audit BPK RI itu salah,” imbuhnya. (infojambi.com)
0 komentar:
Posting Komentar