Pernah Diancam Hukuman Pidana Tindak Korupsi
JAMBI
- Pasangan Fery Siswadhi-Syafriadi terancam tak lolos
verifikasi sebagai kandidat Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota
(Cawako-Cawawako) Sungaipenuh. Karena, Fery Siswadhi pernah diancam
hukuman pidana di atas 5 tahun. Bahkan, Ferry menjalani hukuman selama
1,5 tahun penjara terkait kasus korupsi.
Ketua Panwas
Pilkada Sungaipenuh Suhaimi, mengatakan, pasangan Fery
Siswadhi-Syafriadi bisa saja lolos sebagai bakal calon. Tapi sebagai
calon tetap, tentu akan sulit. Karena Ferry harus dapat menunjukkan
surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman lebih dari lima
tahun oleh pengadilan. “Saat ini Ferry belum melengkapi berkas itu,
meski sudah mendaftar di KPUD,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Fery Siswadhi sudah mendaftar bersama
pendampingnya Syafriadi pada Minggu (19/9) lalu. Pasangan tersebut
diusung oleh Hanura, PBB dan PKB. Ferry sempat tersangkut masalah
korupsi dana APBD 2003 senilai Rp 1,45 miliar bersama 12 anggota DPRD
Kerinci 1999-2004 lainnya. Dia divonis 1,5 tahun penjara.
Lalu, mengapa KPUD menerima
pendaftaran Fery? “Kami sudah berkomunikasi dengan KPUD, dan hasilnya,
KPUD hanya menerima berkas saja. Siapapun yang ingin mendaftar
dipersilahkan, syaratnya dapat dukungan cukup dari parpol. Namun, nanti
KPUD akan memverifikasi berkas kandidat, dan baru akan memutuskan siapa
yang lolos menjadi calon tetap tanggal 27 Oktober mendatang,” jelas
Suhaimi.
Disamping
itu, dari proses verifikasi, KPUD Kerinci memberi batas batas waktu
hingga 9 Oktober kepada pasangan kandidat untuk perbaikan dan melengkapi
berkas. Hingga kini belum ada satu kandidat pun yang dicoret.
“Kita berharap, pihak
pengadilan dapat memberikan surat sesuai dengan fakta yang ada. Dan ini
harus dibuka secara terang menderang,” katanya.
Terpisah, Ketua KPUD Kerinci Wazirman, saat
dikonfirmasi menyatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat
keterangan dari pengadilan. “Kita tunggu surat dari pengadilan terkait
masalah Fery itu,” terangnya.
Dia mengaku sudah meminta kepada Fery untuk melengkapi
berkas berupa surat keterangan dari pengadilan hingga tanggal 9 Oktober
mendatang. “Yang berwenang mengelurkan surat itu pengadilan, jadi kita
tunggu saja. Yang jelas kita akan putuskan kandidat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (roz)
|
0 komentar:
Posting Komentar