SUNGAIPENUH
– Pihak Balai Besar TNKS memberi tenggat waktu enam bulan
kepada perambah hutan lindung agar segera keluar dari kawasan hutan
terutama di wilayah Gunung Tujuh.
“Ini
jalan terakhir, kalau mereka tidak mau keluar baik-baik, terpaksa kita
tangkap, terutama di Gunung Tujuh selama 6 bulan waktunya untuk
mengosongkan areal tersebut,” kata Kasi Pengelolaan Wilayah I TNKS,
Junaidi, Jum'at (30/7).
Menurut
Junaidi, perambahan TNKS telah berlangsung lama. Untuk itu masyarakat
yang melakukan perambahan di kawasan Hutan TNKS untuk tidak meneruskan
perambahan lagi dan segera keluar dari kawasan.
Tidak
saja mereka terlibat langsung merambah hutan tapi penyandang dana juga
diminta tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.
Ditambahkannya,
bagi masyarakat yang telah terlanjur membuka lahan pertanian dan
perkebunan, maka diberi dispensasi usai panen agar segera keluar dari
kawasan bila tidak maka pihaknya juga tidak segan-segan akan melakukan
penangkapan paksa.
“Kedepan
tidak akan ada ampun lagi bagi perambah,” tegasnya. (infojambi.com/AL) |
0 komentar:
Posting Komentar