SUNGAIPENUH – Dari hasil
investigasinya LSM-Jamtosc menemukan dugaan penyimpangan dalam
pengerjaan sejumlah proyek Pemprov Jambi dari tahun 2007 hingga 2009.
Penyelewenangan membuat negara rugi miliaran rupiah.
Direktur Eksekutif LSM-JAMTOSC, Ikhsan M Daraqthuni, mengungkapkan, selama 2007 dana proyek pemprov di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang diselewengkan mencapai Rp 2,7 miliar. Begitu pula pada anggaran 2008 dan 2009. Menurut Ikhsan, penyelewengan diantaranya dilakukan dengan modus mark-up jumlah barang dan jasa, seperti yang terjadi di Kabupaten Merangin. Dugaan penyelewengan itu sudah dilaporkan LSM-Jastosc ke Presiden RI dan kejaksaan agung melalui surat no 11/Lap-JMT-LSM/IV-2010. Ikhsan mengungkapkan, Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, ikut bertanggung-jawab terhadap pelaksanaan proyek-proyek yang tidak beres. “Sesuai pasal 26 poin c Bagian IX Keppres 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, gubernur memiliki kewenangan dalam penentuan akhir tender,” jelasnya. Dalam investigasinya LSM-Jamtosc menelusuri sejumlah proyek pemprov, diantaranya proyek peningkatan jalan Bangko - Batas Kerinci – Sanggaran Agung – Sungai Penuh – Tapan (batas Sumatera Barat) sepanjang 35 km dengan dana sekitar Rp 50 miliar. Jalan alternatif Sekungkung – Batu Kurik sepanjang 16 km (Rp 1,53 miliar), pembukaan trase batas Kerinci – Sanggaran Agung sepanjang 1,5 km (Rp 14,55 miliar). (infojambi.com/DOD) http://bisnisonlinedizul.blogspot.com |
0 komentar:
Posting Komentar