Rabu, 29 September 2010

Sungai Penuh Online : Munir Seret Anggota Dewan Lain


Ambeien, Sidang Adi Muklis Batal
Eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Munir, dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Ramli Taha dan Masri Damiri, di depan majelis hakim yang dipimpin Dalyusra serta JPU Hairul, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh kemarin (27/9), sekitar pukul 11.00. Dalam eksepsi itu, Munir seolah tidak mau sendirian. Dirinya mulai mengarahkan ke anggota DPRD Kerinci lainnya periode 2004-2009, yang kemungkinan juga menikmati aliran dana yang didakwakan sebesar Rp 1,25 miliar itu.

Melalui kuasa hukumnya, Ramli, dikatakan bahwa dalam dakwaannya, JPU tidak pernah menguraikan apakah dana yang dimaksudkan dan diterima oleh Munir hanya diperuntukkan bagi pribadi terdakwa, atau sebaliknya JPU tidak menyebutkan berapa yang dinikmati oleh terdakwa. “Kami menilai dugaan terhadap terdakwa ini masih kabur,” katanya.
Lanjutnya, dalam dakwaan juga tidak disebutkan secara rinci besarnya penghasilan tambahan untuk anggota DPRD Kerinci dari hasil memuluskan APBD Perubahan 2008, serta berapa sebenarnya yang diterima dan dinikmati Munir. “Seharusnya anggota dewan lainnya juga didudukkan dengan posisi yang sama di pengadilan, kenapa hanya Munir dan Adi Muklis saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Munir.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim untuk memutuskan dan memberikan putusan sela, dengan menyatakan menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa, dan menyatakan surat dakwaan JPU kabur. Oleh karenanya, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Dalam uraian eksepsi kuasa hukum terdakwa secara bergiliran oleh Masri Damiri dan Ramli Taha menjelaskan, dalam dakwaan JPU terdapat hal-hal yang tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Katanya, pada dakwaan primair, subsidair maupun lebih subsidier terdapat kalimat antara lain berbunyi; atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan September 2008, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada di wilayah hukum PN Sungaipenuh.
“Dari kalimat seperti itu dalam dakwaan JPU, dapat ditarik kesimpulan bahwa JPU masih berpikir, ragu-ragu baik waktu maupun tempat yang pasti, dan kemungkinan masih ada tempat lain,” tegas Ramli Taha. Terhadap eksepsi terdakwa, JPU yakni Hairul meminta waktu satu minggu kepada majelis untuk menyampaikan tanggapannya.
Sementara itu, sidang terhadap terdakwa bansos lainnya yaitu Adi Muklis, batal. Pasalnya, terdakwa tidak hadir karena sakit ambeien. Sejatinya, sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yakni Muntalia. Dikarenakan kliennya sakit, maka sidang ditunda hingga Senin (4/10) depan.
Dalam sidang yang dibuka oleh ketua majelis hakim Dalyusra, didampingi dua hakim anggota Handry Satrio dan Rio Nazar, JPU Hairul menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengupayakan menjemput Adi Muklis. Dikarenakan terdakwa sakit, maka tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Kuasa Hukum Adi Muklis, Muntalia mengatakan bahwa kliennya memang sakit ambeien dan ini sudah berlangsung sejak lama. “Kalau bisa, berhubung klien kami sakit, kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan berobat,” kata Muntalia.
Namun, permintaan itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim. “Ini keputusan majelis dan sudah kita musyawarahkan. Kalau pun sakit silahkan berobat atau dokter didatangkan ke rutan,” ucap Dalyusra. Dia menjelaskan, dalam penanganan kasus korupsi pihaknya harus hati-hati dan jeli, serta tidak berpihak. (*)
 

Artikel yang berkaitan




0 komentar:

Posting Komentar



Bagi yang ingin belajar PHP / HTML / MySQL Dan ingin membuat WEBSITE SENDIRI dengan sangat Mudah dan Murah sambil langsung praktek, Saya rekomendasikan anda belajar DI SINI atau DI SINI «« di klik biar situsnya keluar, 4 langkah Mudah dan 3 langkah JITU Murah dan Mudah Membuat WEBSITE. D12UL. D12UL


Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More