Ambeien, Sidang Adi Muklis Batal
Eksepsi atau
pembelaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial
(Bansos), Munir, dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Ramli Taha dan
Masri Damiri, di depan majelis hakim yang dipimpin Dalyusra serta JPU
Hairul, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh kemarin
(27/9), sekitar pukul 11.00. Dalam eksepsi itu, Munir seolah tidak mau
sendirian. Dirinya mulai mengarahkan ke anggota DPRD Kerinci lainnya
periode 2004-2009, yang kemungkinan juga menikmati aliran dana yang
didakwakan sebesar Rp 1,25 miliar itu.
Melalui kuasa hukumnya, Ramli, dikatakan
bahwa dalam dakwaannya, JPU tidak pernah menguraikan apakah dana yang
dimaksudkan dan diterima oleh Munir hanya diperuntukkan bagi pribadi
terdakwa, atau sebaliknya JPU tidak menyebutkan berapa yang dinikmati
oleh terdakwa. “Kami menilai dugaan terhadap terdakwa ini masih kabur,”
katanya.
Lanjutnya, dalam
dakwaan juga tidak disebutkan secara rinci besarnya penghasilan
tambahan untuk anggota DPRD Kerinci dari hasil memuluskan APBD Perubahan
2008, serta berapa sebenarnya yang diterima dan dinikmati Munir.
“Seharusnya anggota dewan lainnya juga didudukkan dengan posisi yang
sama di pengadilan, kenapa hanya Munir dan Adi Muklis saja yang
ditetapkan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Munir.
Selain
itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim untuk memutuskan
dan memberikan putusan sela, dengan menyatakan menerima eksepsi
penasehat hukum terdakwa, dan menyatakan surat dakwaan JPU kabur. Oleh
karenanya, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk
membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Dalam
uraian eksepsi kuasa hukum terdakwa secara bergiliran oleh Masri Damiri
dan Ramli Taha menjelaskan, dalam dakwaan JPU terdapat hal-hal yang
tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap. Katanya, pada dakwaan
primair, subsidair maupun lebih subsidier terdapat kalimat antara lain
berbunyi; atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan September 2008,
atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada
suatu tempat lain yang masih berada di wilayah hukum PN Sungaipenuh.
“Dari
kalimat seperti itu dalam dakwaan JPU, dapat ditarik kesimpulan bahwa
JPU masih berpikir, ragu-ragu baik waktu maupun tempat yang pasti, dan
kemungkinan masih ada tempat lain,” tegas Ramli Taha. Terhadap eksepsi
terdakwa, JPU yakni Hairul meminta waktu satu minggu kepada majelis
untuk menyampaikan tanggapannya.
Sementara
itu, sidang terhadap terdakwa bansos lainnya yaitu Adi Muklis, batal.
Pasalnya, terdakwa tidak hadir karena sakit ambeien. Sejatinya, sidang
dilaksanakan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa
yakni Muntalia. Dikarenakan kliennya sakit, maka sidang ditunda hingga
Senin (4/10) depan.
Dalam
sidang yang dibuka oleh ketua majelis hakim Dalyusra, didampingi dua
hakim anggota Handry Satrio dan Rio Nazar, JPU Hairul menjelaskan bahwa
pihaknya sudah mengupayakan menjemput Adi Muklis. Dikarenakan terdakwa
sakit, maka tidak bisa dihadirkan dalam persidangan. Kuasa Hukum Adi
Muklis, Muntalia mengatakan bahwa kliennya memang sakit ambeien dan ini
sudah berlangsung sejak lama. “Kalau bisa, berhubung klien kami sakit,
kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan permohonan berobat,” kata
Muntalia.
Namun,
permintaan itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim. “Ini keputusan
majelis dan sudah kita musyawarahkan. Kalau pun sakit silahkan berobat
atau dokter didatangkan ke rutan,” ucap Dalyusra. Dia menjelaskan, dalam
penanganan kasus korupsi pihaknya harus hati-hati dan jeli, serta tidak
berpihak. (*)
|
0 komentar:
Posting Komentar