– Kepala Dinas Badan
Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Jambi, Ir. Saud
Sihite dan Bendahara BKPMD R. Iskandar, selasa (21/09) sekitar pukul
17.00 WIB dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jambi, Saud ditahan karena
diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar 211
juta rupiah.
Saud
datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi
sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi penasehat hukumnya, Sarbaini
SH, selasa (21/09). Menurut Sarbaini, kliennya diperiksa pertama kalinya
sebagai tersangka setelah sebelumnya sudah diperiksa penyidik Tindak
Pidana Khusus Kejari sebanyak 2 kali.
Ditambahkan
Sarbaini, dalam pemeriksaan yang berkapasitas sebagai tersangka, Saud
diajukan pertanyaan sebanyak 22 buah, kasus tersebut terjadi pada tahun
anggaran 2009, yaitu Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, yang
mana kegiatannya tidak dilaksanakan tapi uangnya cair dan jumlah
anggota yang berangkat itu tidak sesuai dengan laporannya, misalnya
dalam suratnya 6 orang ternyata yang pergi hanya 2 orang.
Namun
Saud berdalih, uang kelebihan tersebut digunakan untuk sumbangan non
bujeter seperti sumbangan-sumbangan dan ada surat pertanggung
jawabannya.
Sementara
Kasi Tindak Pidana Khusus, Dony H Setiawan menyatakan alasan dari pihak
tersangka sah-sah saja, namun untuk menetapkan seseorang menjadi
tersangka itu adalah hak dari penyidik, ketika ditanyai mengenai boleh
atau tidaknya kelebihan dana yang digunakan untuk sumbangan non bujeter,
dalam UU No. 1 tahun 2000 tentang perbendaharaan Negara tidak
dibenarkan bagi pemegang kebijakan untuk melaksanakan suatu kegiatan
yang mana dana untuk itu tidak ada, jangankan tidak ada, dananya tidak
cukup saja tidak diperbolehkan meskipun ada surat pertanggung
jawabannya, dalam kasus tersebut sistemnya dengan ganti uang yaitu
kegiatannya dulu dilakukan baru kemudian biayanya diganti dari dana
Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN).
Kepala
Kejari Jambi, Bambang Riawan SH menjelaskan Saud dan Iskandar akan
dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo.
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.
Bambang
menerangkan hari ini ditahan oleh penyidik Kejari Jambi, dengan alasan
penahanan kedua tersangka secara objektif yaitu berdasarkan pasal 21
ayat 4 huruf A KUHAP ancaman hukuman diatas 5 tahun dan secara subjektif
yaitu melakukan tindak pidana korupsi dengan bukti yang cukup, khawatir
merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangin tindak
pidana yang sama mengingat kedua tersangka masih aktif menjabat.
Dijelaskan
Bambang, kerugian Negara sekitar 211 juta rupiah dengan rincian 206
juta dari perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran perjalanan
dinas yang dilaksanakan namun tidak disesuaikan dengan waktunya sebesar
5,4 juta rupiah.(infojambi.com)
laporan
: aldi panri | editor : mursyid sonsang
0 komentar:
Posting Komentar