BAB III WARTAWAN
Pasal
7
(1)
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2)
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
Pasal
8
Dalam
melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sudah saatnya masyarakat melek hukum dan tahu dengan undang-undang yang berlaku, agar tidak terjadinya pembodohan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab.
Bagi yang ingin
belajar PHP / HTML / MySQL DAN ingin membuat WEBSITE SENDIRI dengan sangat Mudah dan Murah sambil langsung praktek,
Saya rekomendasikan anda belajar DI SINI atau DI SINI «« di klik biar situsnya keluar, 4
langkah Mudah dan 3 langkah JITU Murah dan Mudah Membuat WEBSITE. D12UL
0 komentar:
Posting Komentar