SUNGAIPENUH
- Sidang kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos yang melibatkan
anggota DPRD Kerinci, Adi Muklis batal dilaksanakan. Karena Adi Muklis
mangkir dari sidang dengan alasan sakit ambeien yang dideritanya.
Malahan
JPU juga sudah berupaya memanggil terdakwa untuk dihadirkan dalam
sidang kemarin, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Humum
Terdakwa yakni Muntalia SH.
Namun,
lantaran terdakwa Adi Muklis tidak bisa hadir dalam persidangan kemarin,
sehingga sidang ditunda pekan depan dengan agenda yang sama yakni
pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
Sementara,
sidang yang berlangsung kemarin, majelis hakim yang dipimpimpin oleh
Dalyusra tetap menolak permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum agar
kliennya dikabulkan rujukan ke Rumah Sakit Mayjen HA Thalib Kerinci.
Namun, dengan berbagai alasan yang mendasar tetap majelis hakim belum
bisa mengabulkan.
“Permohonan
dari kuasa hukum terdakwa belum bisa kita kabulkan, lagi pula kita
melihat surat permohonan yang diajukan masih belum begitu mengigit,”
ujar Dalyusra.
Majelis hakim menyarankan kepada kuasa hukum terdakwa kiranya untuk bisa menghadirkan dokter ke rutan. (infojambi.com)
0 komentar:
Posting Komentar