Kamis, 28 Oktober 2010

Sungai Penuh Online : Adi Muklis Terancam Dipanggil Paksa

KERINCI -  Adi Muklis, tersangka kasus Bansos Kerinci, tahun 2008 yang juga anggota DPRD Kerinci Fraksi PAN, terancam akan dijemput paksa. Ini dilakukan lantaran yang bersangkutan selama kurang lebih 4 kali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di PN  Sungaipenuh.

    Menurut informasi yang didapatkan koran ini menyebutkan tidak hadirnya, terdakwa Adi Muklis dalam beberapa kali persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, dikarenakan yang bersangkutan sedang mengalami sakit. Sementara itu dalam persidangan yang dilangsungkan pada setiap Senin, yang hadir hanya kuasa hukum terdakwa yakni Muntalia SH, sedangkan terdakwa Adi Muklis hanya hadir ketika sidang pertama digelar sekitar satu bulan yang lalu dan setelah itu hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja.
    Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 2,5 milyar dengan terdakwa Adi Muklis dan Munir itu, Dalyusra,SH menyebutkan bahwa dengan tidak hadirnya terdakwa Adi Muklis dalam persidangan yang kesekian kalinyan ini, maka dirinya harus di jemput paksa.
engadilan Negeri Sungaipenuh kata Dalyusra, tidak mau menyalahi aturan yang ada.“Kalau begini, terdakwa Adi Muklis harus di jemput paksa, karena kita tidak ingin melanggar peraturan hukum yang ada lantaran sudah beberapa kali tidak hadir dalam persidangan,” sebut Dalyusra.
isamping itu dalam persidangan Senin lalu, Ketua majelis hakim juga mengintruksikan kepada JPU yakni Jimmy dan Hairul SH untuk menghadirkan terdakwa Adi Muklis dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Senin (01/11) mendatang.
                “JPU tolong hadirkan terdakwa Adi Muklis di persidangan  selanjutnya,” pinta Dalyusra, yang juga Wakil Keua PN Sungaipenuh itu. Sementara itu Jimy Jaksa Penuntut Umum saat di komfirmasi mengatakan, bahwa tersangka Adi Muklis pada saat ini dalam keadaan sakit dan sedang berada di Padang Sumatera Barat, untuk menjalani pengobatan. Akan tetapi sesuai dengan yang diungkapkan oleh majelis hakim maka untuk persidangan yang akan datang pihaknya akan berupaya untuk menghadirkan terdakwa Adi Muklis di persidangan.
                “Ya, sesaui dengan permintaan Majelis Hakim maka mau tidak mau terdakwa Adi Muklis akan kita jemput paksa untuk hadir dipersidangan Senin pekan depan,” sebut JPU.
                Di sisi lain kuasa hukum terdakwa yakni Muntalia SH saat dimintai keterangannya mengungkapkan, bahwa saat ini kliennya sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit M Djamil Padang Sumatera Barat, karena yang bersangkutan memang dalam keadaan sakit dan telah menjalani operasi. “Klien kami saat ini dalam keadaan sakit, dan telah diopersai,” sebutnya.
                Saat ditanya pendapatnya bahwa terdakwa Adi Muklis akan di jemput paksa? Kuasa hukum Adi Muklis, Muntalia mengatakan bahwa dirinya akan mempertanyakan hal tersebut kepada dokter yang merawatnya tentang perkembangan kesehatan dari Adi Muklis, apakah ia sudah bisa mengikuti sidang atau tidak.
                “Tentunya kita akan tanyakan dulu kepada dokter, apakah keadan Adi Muklis apakah dokter mengizinkan untuk ia bisa mengikuti sidang atau tidak, kalau ia masih dalam keadaan sakit ya tidak bisa dipaksakan untuk sidang,” pungkasnya. 
Sumber : Jambi ekspres online

Artikel yang berkaitan




0 komentar:

Posting Komentar



Bagi yang ingin belajar PHP / HTML / MySQL Dan ingin membuat WEBSITE SENDIRI dengan sangat Mudah dan Murah sambil langsung praktek, Saya rekomendasikan anda belajar DI SINI atau DI SINI «« di klik biar situsnya keluar, 4 langkah Mudah dan 3 langkah JITU Murah dan Mudah Membuat WEBSITE. D12UL. D12UL


Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More