KERINCI - Adi
Muklis, tersangka kasus Bansos Kerinci, tahun 2008 yang juga anggota
DPRD Kerinci Fraksi PAN, terancam akan dijemput paksa. Ini dilakukan
lantaran yang bersangkutan selama kurang lebih 4 kali tidak hadir dalam
persidangan yang digelar di PN Sungaipenuh.
Menurut informasi yang didapatkan koran ini menyebutkan tidak hadirnya,
terdakwa Adi Muklis dalam beberapa kali persidangan yang di gelar di
Pengadilan Negeri Sungaipenuh, dikarenakan yang bersangkutan sedang
mengalami sakit. Sementara itu dalam persidangan yang dilangsungkan pada
setiap Senin, yang hadir hanya kuasa hukum terdakwa yakni Muntalia SH,
sedangkan terdakwa Adi Muklis hanya hadir ketika sidang pertama digelar
sekitar satu bulan yang lalu dan setelah itu hanya diwakili oleh kuasa
hukumnya saja.
Majelis hakim
yang menyidangkan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp
2,5 milyar dengan terdakwa Adi Muklis dan Munir itu, Dalyusra,SH
menyebutkan bahwa dengan tidak hadirnya terdakwa Adi Muklis dalam
persidangan yang kesekian kalinyan ini, maka dirinya harus di jemput
paksa.
engadilan Negeri
Sungaipenuh kata Dalyusra, tidak mau menyalahi aturan yang ada.“Kalau
begini, terdakwa Adi Muklis harus di jemput paksa, karena kita tidak
ingin melanggar peraturan hukum yang ada lantaran sudah beberapa kali
tidak hadir dalam persidangan,” sebut Dalyusra.
isamping itu dalam persidangan Senin lalu, Ketua majelis hakim juga
mengintruksikan kepada JPU yakni Jimmy dan Hairul SH untuk menghadirkan
terdakwa Adi Muklis dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pada
Senin (01/11) mendatang.
“JPU
tolong hadirkan terdakwa Adi Muklis di persidangan selanjutnya,” pinta
Dalyusra, yang juga Wakil Keua PN Sungaipenuh itu. Sementara itu Jimy
Jaksa Penuntut Umum saat di komfirmasi mengatakan, bahwa tersangka Adi
Muklis pada saat ini dalam keadaan sakit dan sedang berada di Padang
Sumatera Barat, untuk menjalani pengobatan. Akan tetapi sesuai dengan
yang diungkapkan oleh majelis hakim maka untuk persidangan yang akan
datang pihaknya akan berupaya untuk menghadirkan terdakwa Adi Muklis di
persidangan.
“Ya,
sesaui dengan permintaan Majelis Hakim maka mau tidak mau terdakwa Adi
Muklis akan kita jemput paksa untuk hadir dipersidangan Senin pekan
depan,” sebut JPU.
Di
sisi lain kuasa hukum terdakwa yakni Muntalia SH saat dimintai
keterangannya mengungkapkan, bahwa saat ini kliennya sedang menjalani
pengobatan di Rumah Sakit M Djamil Padang Sumatera Barat, karena yang
bersangkutan memang dalam keadaan sakit dan telah menjalani operasi.
“Klien kami saat ini dalam keadaan sakit, dan telah diopersai,”
sebutnya.
Saat
ditanya pendapatnya bahwa terdakwa Adi Muklis akan di jemput paksa?
Kuasa hukum Adi Muklis, Muntalia mengatakan bahwa dirinya akan
mempertanyakan hal tersebut kepada dokter yang merawatnya tentang
perkembangan kesehatan dari Adi Muklis, apakah ia sudah bisa mengikuti
sidang atau tidak.
“Tentunya
kita akan tanyakan dulu kepada dokter, apakah keadan Adi Muklis apakah
dokter mengizinkan untuk ia bisa mengikuti sidang atau tidak, kalau ia
masih dalam keadaan sakit ya tidak bisa dipaksakan untuk sidang,”
pungkasnya.
Sumber : Jambi ekspres online
0 komentar:
Posting Komentar