Muara Bulian–
Irma, seorang janda anak dua, warga Desa Selat, Kecamatan Pemayung,
Batang Hari, menjadi korban pemerkosaan oknum camat setempat berinisial
NC. Pelaku nekat berbuat asusila setelah membawa korban ke rumah barunya
dan nginap di hotel.
Aksi
pemerkosaan itu berawal ketika Irma berada di rumah GC untuk menghadiri
rapat mengenai tanah. Namun karena malam telah larut, GC melarang Irma
pulang ke rumahnya.
Namun
tanpa diduga oleh Irma, GC masuk ke kamar dan memaksa irma untuk
melakukan hubungan suami isteri. Irma yang tak kuasa terpaksa menuruti
keinginan GC.
Menjelang
pagi Irma kembali di ajak GC untuk jalan-jalan ke. Mereka berdua sempat
mampir ke salah satu arena wisata keluarga di Kota Jambi. Setelah itu
Irma dibawa lagi ke hotel. Di hotel itulah GC kembali menggerayangi
tubuh Irma.
Kemudian
Irma diturunkan di gerbang perbatasan Kota Jambi dengan Kabupaten Muaro
Jambi. Irma hanya diberi uang untuk ongkos ojek sebesar 150 ribu
rupiah.
“Sayu
dipakso melakukan hubungan suami istri, pertamo di rumah barunyo, sudah
tu aku dibawak jalan-jalan ke Jambi dan nginap di hotel,” terang Irma.
Atas perbuatan GC itu, Lembaga Adat Desa Selat telah menjatuhkan hukuman kepada GC berupa denda seekor kerbau dan cuci kampung.
“Sidang
adat sudah memutuskan GC di denda dengan membayar satu ekor kerbau dan
diharuskan cuci kampung,” jelas Ketua Lembaga Adat Desa Selat, H
Abdullah Karim.
Sementara, oknum camat GC belum dibisa ditemui. Kediamannya terlihat lengang dan semua pintu dan jendela tertutup rapat.
Keluarga korban masih ingin menyelesaikan permasalahan ini secara adat dan belum membawanya ke ranah hukum. (infojambi.com)
0 komentar:
Posting Komentar