Kasus APBD Kerinci Rp 3,9 Miliar
JAMBI -
Pemeriksaan lanjutan saksi kasus dugaan korupsi dana APBD di Setda
Kerinci tahun 2008, senilai Rp 3,9 miliar kembali dilakukan penyidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penyidik kemarin (7/10), memeriksa
Alfian, mantan ajudan Bupati Kerinci dua periode Fauzi Si’in.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi Andi
Ashari, mengatakan, pemeriksaan terhadap Alfian merupakan pemeriksaan
lanjutan terhadap kasus yang menjerat mantan atasannya. “Saksi (Alfian,
red) hanya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka,” katanya. Alfian
tampak berada di kejaksaan sekitar pukul 08.30, mengenakan baju warna
coklat.
Pemeriksaan
Alfian hanya berlangsung beberapa jam saja, yaitu sejak pukul 09.00
hingga 12.00. Materi pemeriksaannya adalah seputar aliran dana.
“Pertanyaannya masalah aliran dana,” kata Andi Ashari pada sejumlah
wartawan di sela kesibukannya.
Sebelumnya,
penyidik juga telah memeriksa tiga mantan pejabat di sekretariat daerah
Kabupaten Kerinci, Junaidi, mantan bendahara pengeluaran Zulfikar, dan
mantan Kasubag Pembukuan dan Verifikasi Gustinar. Mereka diperiksa,
sebagai saksi kasus yang menyeret mantan Bupati Kerinci Fauzi Siin,
Sukur Kelaberajo (SKB), dan Syamsurizal, sebagai tersangka.
Dalam
kasus dugaan korupsi APBD Kerinci ini, penyidik telah menetapkan Fauzi
Si’in, Syamsurizal, serta SKB sebagai tersangka. Penyidik menemukan
adanya kegiatan fiktif di Pos Setda Kerinci, dalam kegiatan belanja
makan minum, operasional, dan belanja Alat Tulis Kantor (ATK), dengan
kerugian negara sekitar Rp 3,9 miliar. (ira)
0 komentar:
Posting Komentar