Sebaiknya Anda Tahu
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran
pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
(1)
Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan
pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika,
dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
b.
menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga
dan meningkatkan kualitas pers nasional.
0 komentar:
Posting Komentar