Mengaku Anggota Batalyon Kesatria Jaya
JAMBI -
Mengaku-ngaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
(TNI AD), Dadang Ismanaf (23) yang tinggal di Kecamatan Telanaipura,
Kota Jambi, kini harus mendekam di tahanan Mapolsekta Kotabaru.
Akibat ulahnya itu, Dadang yang berasal
dari Desa Kototengah, RT 02, Kecamatan Tanahkampung, Kota Sungaipenuh,
Kabupaten Kerinci, berhasil memperdayai tetangganya sendiri bernama
Yulian (21), dengan melarikan sepeda motor Suzuki Shogun XP BH 2889 MN.
Jika
melihat sekilas, mungkin orang akan percaya kalau Dadang adalah anggota
TNI. Dengan modal rambut cepak dan tubuh sedikit kekar, Dadang pun
dengan percaya diri mengaku kalau dia memang anggota TNI AD yang
bertugas di Batalyon Kesatria Kasang Jaya.
Peristiwa
itu terjadi Sabtu (9/10) lalu sekitar pukul 17.00. Saat itu, Dadang
yang pernah kerja sebagai security di Mal Eksa di Kepulauan Riau itu,
meminjam sepeda motor Yulian dengan dalih ada keperluan sebentar. Karena
percaya dengan Dadang apalagi mengira kalau temannya itu adalah
tentara, Yulian pun meminjamkan sepeda motornya tanpa curiga.
Setelah
mendapatkan sepeda motor, Dadang menyerahkan sepeda motornya itu pada
Adi. Oleh Andi, sepeda motor itu digadaikan dengan harga Rp 2 juta.
Kecurigaan Yulian muncul karena sepeda motornya tak kunjung
dikembalikan. Padahal, Dadang berjanji akan mengembalikan sepeda
motornya pukul 20.00. Terakhir, dia mendapat informasi kalau Dadang yang
baru tiga bulan di Jambi itu adalah tentara gadungan, dan sepeda
motornya telah digadaikan.
Akhirnya
kejadian itu pun dilaporkan ke Mapolsekta Kotabaru. Untuk menangkap
Dadang, Yulian membuat janji ketemu pada Senin (11/10) pukul 22.00 di
sebuah rumah Perumahan Bougenvile, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Pancingan itu termakan Dadang. Pada hari yang disepakati, Dadang pun
datang. Ternyata, dia sudah ditunggu polisi yang langsung
menggelandangnya ke Mapolsekta Kotabaru.
Kapolsekta
Kotabaru AKP Ranefli Dian Candra, saat dikonfirmasi kemarin (13/10)
membenarkan penangkapan itu. Katanya, Dadang juga pernah melakukan aksi
serupa pada September. Modusnya sama, yaitu pura-pura menjadi anggota
TNI dan meminjam sepeda motor. “Tersangka kini sudah kita tahan.
Sementara rekannya masih DPO,” kata Ranefli.
Sepeda
motor yang dilarikan Dadang saat itu katanya, jenis Yamaha RX King.
Motor itu dijual di Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Sementara
itu, Dadang sendiri mengaku belum sempat mendapat bagian dari aksinya
yang kedua. “Yang pertama saya dapat Rp 1 juta,” katanya. Motor itu,
katanya, digadaikan oleh Adi yang merupakan warga Kasang, Kecamatan
Jambi Timur.
Dadang
mengaku berpura-pura sebagai TNI, karena keinginannya masuk TNI yang tak
pernah tercapai. “Sudah tiga kali saya tes Tamtama, tapi tidak pernah
lulus,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dadan
terancam hukuman lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 372 KUHP
tentang Penggelapan. (can)
|
0 komentar:
Posting Komentar