Sekedar Anda Tahu
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,
gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia.
2.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan
usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan
kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus
menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
3.
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak,
media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam
memperoleh informasi.
4.
Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan
jurnalistik.
5.
Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
pers.
6.
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers
Indonesia.
7.
Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers
asing.
8.
Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh
materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan
teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun,
dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib,
dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9.
Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan
dan peredaran atau penyiaran secara paksa melawan hukum.
10.
Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan
nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11.
Hak Jawab adalah hak seorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya.
12.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan
kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya
maupun tentang orang lain.
13.
Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat
terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak
benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14.
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Bagi yang ingin
belajar PHP / HTML / MySQL DAN ingin membuat WEBSITE SENDIRI dengan sangat Mudah dan Murah sambil langsung praktek,
Saya rekomendasikan anda belajar DI SINI atau DI SINI «« di klik biar situsnya keluar, 4
langkah Mudah dan 3 langkah JITU Murah dan Mudah Membuat WEBSITE. D12UL
0 komentar:
Posting Komentar