Sebaiknya Anda Tahu
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal
9
(1)
Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan
pers.
(2)
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal
10
Perusahaan
pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers
dalam bentuk kepemilikan saham dan atau laba bersih serta bentuk
kesejahteraan lainnya.
Pasal
11
Penambahan
modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal
12
Perusahaan
pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara
terbuka melalui media yang bersangkutan: khusus untuk penerbitan
pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal
13
Perusahaan
pers dilarang memuat iklan:
a.
yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu
kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa
kesusilaan masyarakat;
b.
minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
peragaan wujud rokok dan penggunaan rokok.
Pasal
14
Untuk
mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga
negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
Bagi yang ingin
belajar PHP / HTML / MySQL DAN ingin membuat WEBSITE SENDIRI dengan sangat Mudah dan Murah sambil langsung praktek,
Saya rekomendasikan anda belajar DI SINI atau DI SINI «« di klik biar situsnya keluar, 4
langkah Mudah dan 3 langkah JITU Murah dan Mudah Membuat WEBSITE. D12UL
0 komentar:
Posting Komentar