Sebaiknya Anda Tahu
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1)
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan menigkatkan kehidupan
pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2)
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.
melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers;
d.
memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan
pers;
e.
mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.
memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan
di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g.
mendata perusahaan pers.
h.
mendata perusahaan pers.
(3)
Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a.
wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.
pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan
pers;
c.
tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang-bidang
lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan
pers.
(4)
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
(5)
Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)
Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah
itu hanya dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
(7)
Sumber Pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
a.
organisasi pers;
b.
perusahaan pers;
c.
bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
Bagi yang ingin
belajar PHP / HTML / MySQL DAN ingin membuat WEBSITE SENDIRI dengan sangat Mudah dan Murah sambil langsung praktek,
Saya rekomendasikan anda belajar DI SINI atau DI SINI «« di klik biar situsnya keluar, 4
langkah Mudah dan 3 langkah JITU Murah dan Mudah Membuat WEBSITE. D12UL
0 komentar:
Posting Komentar