JAMBI - Penanganan
kasus dugaan korupsi dana APBD Kerinci tahun 2008 senilai Rp 3,9 miliar,
masih terus berlanjut. Saat ini, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jambi yang menangani kasus ini, tengah berupaya untuk merampungkan
berkas.
Guna
merampungkan berkas pemeriksaan tersebut, beberapa waktu belakangan
ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,
untuk menambah keterangan. Bahkan mantan Bupati Kerinci, Fauzi Siin,
yang merupakan salah seorang tersangka dalam kasus ini, juga kembali
akan diperiksa.
Hal
ini dikatakan Ramli Taha, SH, penasehat hukum Fauzi Siin, saat
dikonfirmasi koran ini di Kejati Jambi kemarin (14/10). Dikatakannya, ia
kemarin telah menemui pihak Kejati Jambi, untuk menanyakan sampai
sejauh mana penanganan kasus tersebut.
"Saat
ini penyidik tengah merampungkan pemberkasan. Terkait hal itu, penyidik
masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan, salah satunya terhadap klien
kita (Fauzi Siin, red)," jelas Ramli.
Hanya
saja Ramli tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan tersebut akan
dilakukan. Kepada koran ini ia hanya mengatakan, jika pemeriksaan
terhadap kliennya akan dilakukan dalam waktu dekat ini. "Mengenai
jadwalnya, itu tergantung penyidik," katanya.
Bahkan
Ramli menambahkan, pihaknya justru mendorong agar penyidik segera
menuntaskan penanganan kasus ini. Menurut Ramli, pihaknya meminta agar
penanganan kasusnya segera dituntaskan, agar tidak menimbulkan
kesan-kesan negatif ditengah masyarakat, apalagi belakangan ini sering
terjadi aksi demo yang salah satunya mempertanyakan penanganan kasus
ini.
"Kita
berharap kasusnya segera dituntaskan, dan ditingkatkan ke pengadilan.
Kalau memang penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lagi, maka kita
selaku penasehat hukum siap menghadirkan beliau (Fauzi Siin, red)"
bebernya.
Ditanyakan
mengenai upaya untuk menjaminkan pengembalian kerugian negara, Ramli
mengatakan pihaknya telah menyiapkan hal tersebut. Dikatakannya, jaminan
yang akan diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan jaminan
aset. "Jika nantinya setelah di persidangan majelis hakim menyatakan
terbukti bersalah, maka jaminan aset tersebut tinggal dilelang untuk
membayarkan kerugian negara," pungkasnya.
Selain
Fauzi Siin, dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi juga telah menetapkan
Syamsurizal, mantan bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Kerinci, dan
juga Sukur Kelabrajo (SKB), selaku amntan kuasa pengguna anggaran,
sebagai dua orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Belum lama ini,
penyidik juga telah melakukan pemeriksan lanjutan terhadap Syamsuriza,
guna melengkapi keterangannya. Sedangkan SKB, saat ini ditahan di Rutan
Sungaipenuh, karena divonis bersalam dalam kasus bantuan sosial (Bansos)
Kabupaten Kerinci.
Sumber : Jambi Ekspres Online
0 komentar:
Posting Komentar